Bonus Demografi berdasarkan istilah dari Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Population Fund (UNFPA)) adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, dimana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja (0-14 tahun dan >65 tahun). Kondisi ini dapat terjadi ketika angka kelahiran dan angka kematian menurun pada suatu negara, dimana hal ini menyebabkan usia non-produktif (0-14 tahun) menurun dan penduduk usia kerja dapat hidup lebih lama untuk menghasilkan potensi pertumbuhan ekonomi. Secara angka, terjadinya Bonus Demografi dapat diukur dengan menurunnya rasio ketergantungan di suatu negara yang berarti proporsi usia produktif di negara tersebut meningkat. Namun, Bonus Demografi juga harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dari penduduk usia kerja tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL