Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa pertambahan nilai pajak ( PPN ) akan naik dari 11% menjadi 12% mulai januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kesehatan APBN serta mendongkrak pendapatan negara. Kenaikan PPN ini merupakan bagian dari UU nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, yang sebelumnya telah menetapkan kenaikan bertahap, dimulai dari 10% menjadi 11% pada bulan april 2022 dan kini menjadi 12%. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama untuk mendanai pembangunan dan mendukung pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19.
KEMBALI KE ARTIKEL