Sebelum saya uraikan isi tulisan ini, baiklah saya jelaskan dulu begini: jika kalian cinta mati terhadap seseorang tentu kalian tetap tak suka jika ia KENTUT sembarangan. Kalian akan berupaya merubah tingkahnya yang memalukan atau akan mencelakakan hubungan kalian.
Begitu pula dengan KPK yang kalian cintai, kalian harus membenahi segala tingkah dan polahnya yang tak elok. Bukan karena benci tapi karena kalian mencintainya.
Ketahuilah, cinta terhadap KPK bukanlah cinta terlarang makanya jangan terlalu sensi atau baper jika percintaan kalian diomongin.
Para pecinta KPK yang budiman, salah satu tingkah pola KPK yang perlu diperbaiki adalah mengenai wewenangnya dalam menggunakan alat sadap alias tapping.
Sebagian besar masyarakat pecinta KPK berpikir bahwa kedigdayaan KPK adalah pada alat sadap sehingga kewenanga itu tak boleh diganggu gugat, tak boleh di bawah pengawasan pengadilan sekalipun.