Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Senjata

19 Juli 2010   01:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:46 300 0
Kalau kita bicara tentang senjata, lazimnya kita berpikir tentang benda atau yang digunakan untuk mempertahankan diri atau menyerang pihak lain. Benda atau alat yang dapat difungsikan sebagai senjata tapi tak digunakan untuk keperluan pertahanan diri atau menyerang, memiliki sebutan sendiri yang bermakna netral. MIsalnya, pisau atau parang/golok adalah nama netral untuk alat pemotong. Namun kalau digunakan untuk menyerang orang lain maka pisau atau parang/golok tersebut berubah sebutan menjadi senjata tajam.

Akan halnya bedil, pistol, apa lagi mortir tetaplah senjata karena memang dari awal mula dibuat untuk kegunaan menyerang pihak lain oleh penggunanya. Begitupun dengan pedang dan samurai adalah senjata, karena dibuat untuk keperluan menyerang. Jadi, alat-alat atau benda yang dibuat untuk kegunaan menyerang pihak lain oleh penggunanya, inilah yang disebut sebagai senjata. Entah itu menyerang sebagai upaya membela diri atau untuk melumpuhkan dan membunuh.

Itulah sekilas tentang senjata yang saya pahami. Bukan dari kamus, bukan pula dari penelusuran ilmu bahasa. Cuma pengertian awam. Awam yang berusaha memahami.

Untuk apa pula saya menulis tentang senjata? Karena beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan oleh rencana pemerintah untuk mempersenjatai satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja). Tanpa ragu-ragu, Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang hal itu menggunakan istilah 'senjata api'. Patutlah menjadi heboh. Mendengar istilah 'senjata' saja masyarakat biasa sudah serem apa lagi kalau pakai tambahan 'api'. Maka tak bisa tidak, Menteri Dalam Negeri, menuai kritik tajam nan lebih tajam dari senjata Satpol PP yang diprakarsai olehnya.

Menurut pak menteri, Permendagri yang dibuatnya justru membatasi jenis senjata api yang bakal disandang oleh anggota Satopl PP. Pada Peraturan Pemerintah tidak dibatasi jenis senjata api laras pendek yang bakal digunakan Satpol PP, sedangkan pada Permendagri dibatasi berupa senjata api berpeluru hampa, berpeluru karet dan alat kejut listrik. Disamping itu, dalam Permendagri tersebut petugas yang diberi wewenang memegang senjata api tersebut juga dibatasi pada jabatan tertentu saja. Karena terlanjur menjadi opini dan mendapat reaksi keras, penjelasan Mendagri yang mengatakan bahwa peraturan terbaru justru lebih lunak (soft) dari peraturan pemerintah sebelumnya, tetap saja tak mengubah sikap para penentang. Akhirnya, Pak Menteri tak bisa bertahan dalam pertarungan soal senjata ini, maka ia pun mundur dengan keputusan menunda 'program mempersenjatai Satpol PP'.

Heboh soal mempersenjatai satpol PP ini telah usai. Namun buatku menyisakan sebuah renungan, mengapa kita begitu khawatir dengan senjata satpol PP? Apakah satpol PP saja yang bisa menyalahgunakan senjata api? Apakah selama ini Satpol PP lebih banyak menyalahgunakan kekuasaan dari pada institusi yang lainnya? Renungan saya pun terentak pada pertanyaan terakhir ini. Ya, sesungguhnya masalah kita adalah soal penyalah gunaan kekuasaan. Penyalahgunaan wewenang. Masalah kita atau masalah yang dihadapi oleh masyarakat banyak terhadap hampir semua institusi negara dan pemerintahan adalah soal penyalahgunaan wewenang.

Penentangan terhadap senjata Satpol PP ini tentu tak lepas dari peran Satpol PP yang selalu berurusan dengan kasus penggusuran pedagang kaki lima. Sehingga institusi satu ini mendapat citra yang negatif di tengah masyarakat. Gencarnya isu penentangan ini, mungkin saja bagian dari pertarungan bisnis para supplier peralatan. Atau berkaitan dengan kepentingan lain yang berbau teori konspirasi. Ini semua adalah keadaan situasional yang tentunya tak dapat diabaikan dalam mengurai masalah. Namun yang lebih mendasar tak boleh kita lupakan adalah hubungan antara senjata dan kekuasaan.

Bangsa ini pernah begitu trauma terhadap peran tentara dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam sosial politik. Bahkan secara sinis (mungkin juga memang ada fakta dan kebenarannya) diberitakan bahwa dalam urusan KB (keluarga berencana) saja tentara ikut campur. Begitu dahsyatnya peran tentara dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga masyarakat dicekam ketakutan berurusan dengan tentara dan pemerintah. Mereka adalah aparat bersenjata, makanya tidak ada perlawanan. Namun saat ada peluang untuk merubah keadaan itu di era reformasi kita tidak meminta mereka untuk meletakkan senjata. Yang diteriakkan oleh masyarakat untuk diubah adalah jargon dwifungsi ABRI, dan institusi tentara pun berubah menjadi TNI. Hasilnya, para tentara sudah tak segarang era Orde Baru.

Jadi, wewenang dan kekuasaan adalah senjata yang jauh lebih berbahaya dari sekedar alat atau benda pembunuh. Jika alat atau benda pembunuh hanya membunuh atau melumpuhkan raga, sedangkan kekuasaan bisa membunuh jiwa dan raga.

Kembali pada soal Satpol PP. Jika dibandingkan dengan institusi Polri dalam penyalahgunaan wewenang maka Polri jauh lebih massif melakukan pelanggaran dari pada Satpol PP. Jika disusun dalam data statistik, penyalahgunaan senjata api oleh polisi pastilah telah cukup memberi alasan bagi kita untuk mengkhawatirkan senjata di tangan polisi di bandingkan kekhawatiran kita terhadap Satpol PP. Secara jujur saya mengakui bahwa saya jauh lebih terintimidasi saat berurusan dengan polisi dibanding saat berurusan dengan anggota Satpol PP. Tapi, kita tak pernah meminta agar Polri meletakkan senjata karena kita tahu bahwa mereka membutuhkan itu dalam tugasnya sejauh mereka gunakan dalam batas dan prosedur yang ada dalam wewenangnya.

Senjata menjadi berbahaya jika dibarengi oleh kekuasaan dan wewenang yang terlalu besar. Sebagaimana halnya, kebanyakan masyarakat tidak perlu ditodongkan senjata untuk membayar damai tilang. Sebagaimana terbukti bahwa masyarakat tak perlu ditodongkan senjata untuk mengakui perbuatannya (sekalipun tak dilakukannya), melainkan cukup dengan ancaman akan ditahan.

Kekuasaan dan wewenang adalah senjata yang paling berbahaya sepanjang sejarah umat manusia. Inilah yang perlu kita khawatirkan, baik terhadap Satpol PP, terhadap Polri, maupun institusi pemerintahan lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun