Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Depe dan Jupe: Hukum Sebagai Sarana Dendam

23 Februari 2014   06:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:33 372 0
Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan dalam penegakan hukum, yakni: kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum. Menurut teori hukum, ketiga hal tersebut harus ditimbang secara proporsional dalam praktek penegakan hukum.

Dalam kasus perkelahian antara Dewi Persik dan Julia Peres, ada kesenjangan yang nyata dari ketiga unsur pokok tersebut, alias tidak proporsional. Dalam menghukum kedua orang itu, dan mengeksekusinya masing-masing tiga bulan penjara. Aparat penegak hukum hanya menerapkan aspek kepastian hukum tanpa menimbang aspek kemanfaatan dan keadilan hukum.

Hukum memang mengharuskan pelaku penganiayaan untuk dikenai sanksi penjara. Memang begitu teks hukumnya. Sehingga dalam hal ini polisi selaku penyidik dan jaksa selaku penuntut plus eksekutor hukuman telah menerapkan hukum sebagaimana seharusnya menurut teksnya. Akan tetapi apakah dengan memproses perkara kedua artis itu memiliki manfaat dan keadilan, ternyata jauh dari panggang dari api. Bahkan dalam hal penerapan aspek kepastian hukumnya pun masih patut dipertanyakan apakah aparat kejaksaan sedang menegakkan kepastian hukum atau sekedar pamer kewenangan. Saya melihat bahwa aspek kepastian hukum dalam perkara ini hanya sekedar menjadi tunggangan aparat penegak hukum untuk memamerkan kewenangan. Aparat penegak hukum seakan melebur dalam permainan peran di bawah sorotan kamera yang mengharu biru para penontot.

Mari kita lihat dari aspek keadilan, khususnya bagi kedua artis itu  tentu tak merasa adil harus masuk penjara tiga bulan dalam perkara dimana mereka sendiri telah melakukan pernyataan perdamaian. Mereka telah sepakat untuk melupakan perkelahian yang menyebabkan luka atau cacat ringan dibagian tubuh mereka yang berharga (yang mungkin jadi modal bagi mereka sebagai artis).

Ketika mereka telah berdamai dan penyidikan telah berjalan, mungkin penyidik berdalih bahwa perkara mereka bukanlah delik aduan sehingga proses terus berjalan hingga akhirnya sampai ke penuntutan di pengadilan. Ini adalah praktek penegakan hukum yang membabibuta tanpa melihat aspek kepentingan subjektif para pihak yang saling melapor. Penyidik dan penuntut mengedepankan wewenangnya dari pada kepentingan kedua pelapor. Ketika perkara ini berlanjut tentu menyita waktu dan energi mereka untuk hadir sebagai saksi serta memenuhi kewajiban lainnya dalam kerangka memenuhi tuntutan administrasi perkara. Tentu hal ini tak adil buat mereka. Keadilan buat mereka bukanlah dalam soal adanya kesamaan jumlah hukuman melainkan bagaimana kepentingan subjektif mereka telah diakomodasi oleh hukum atau tidak.

Lalu mengenai kemanfaatan hukum. Hal ini justru semakin melambung jauh pannggang dari api. Bagi kedua belah pihak yang bertikai dan telah pernah saling aniaya itu, tentu tak ada manfaat untuk melanjutkan perkara mereka. Masing-masing telah menyadari ini sehingga mereka membuat perdamaian.

Terlebih jika dilihat dari konteks hukum pidana dimana hukum pidana mewakili kepentingan publik,  tidak ada alasan yang rasional logis yang mampu menjelaskan bahwa pemenjaraan Jupe dan Depe adalah demi kepentingan umum. Pertengkaran dan bahkan saling aniaya diantara mereka hanyalah melibatkan kepentingan dan hubungan emosional antar mereka. Hal ini beda misalnya dengan perkelahian akibat orang bersenggolan kendaraan di jalan raya, dimana penghukuman terhadap mereka dapat dipandang sebagai efek jera agar berhati-hati di jalan sehingga tidak membahayakan orang lain.

Kesimpulan saya setelah mengurai ketiga aspek penting penegakan hukum tersebut di atas, maka pemenjaraan Depe dan Jupe, bahkan pemrosesan kasus hukumnya mulai dari tingkat penyidikan, ternyata bahwa hukum di negeri kita ternyata tidak menerapkan aspek kepastian, kemanfaatan dan keadilan. Lalu mengapa negara melalui aparat penegak hukumnya begitu getol memproses dan memenjarakan kedua orang tersebut? Jawabannya adalah karena ternyata ada aspek lain dari proses penegakan hukum, yaitu: hukum sebagai sarana pembalasan dendam antar warga negara, sebagaimana tertera pada judul tulisan ini.***

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun