Sudah menjadi syarat umum bagi seorang muslim dalam setiap kegiatan transaksi ekonomi yang harus dilakukan sesuai dengan ajaran syariat agama Islam, yaitu selalu menyertakan pada setiap tindakan ekonomi dengan Akad. Akad adalah suatu bentuk perjanjian antara 2 orang atau lebih dalam bertransaksi, pernyataan melakukan ikatan dari satu pihak atau biasa disebut dengan
 ijab dan pernyataan menerima ikatan dari pihak yang lainnya dan biasa disebut dengan
 kabul, seperti halnya transaksi tabungan deposito dan giro pada bank dilakukan Akad
 Wadi'ah dan berbagai contoh transaksi lain dalam berniaga.
KEMBALI KE ARTIKEL