Menurut BNPB, bencana alam adalah serangkaian ancaman dan gangguan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau non alam dan manusia sehingga menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan hilangnya harta benda, serta efek psikologis.
KEMBALI KE ARTIKEL