Saya terbelalak di tengah scrolling Instagram, kaget, menerima, tapi juga heran. "Dianggap Memicu Syahwat, MUI Jember Haramkan Joget 'Pargoy'" begitu kalimat yang saya temukan di layar handphone. Berhenti sejenak dan berpikir, pargoy? memicu syahwat? MUI?. Fatwa ini memang ada benarnya karena Islam melarang umatnya menari. Tapi apa perlu spesifik mengatur jenis tariannya? Jika iya, mengapa hanya pargoy yang dilarang?
KEMBALI KE ARTIKEL