Mulai 5 Januari 2024, kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). UU tersebut menjelaskan bahwa opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Selanjutnya, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66%. Benarkah tarif ini menambah beban Pajak Kendaraan Bermotor?
Skema Opsen PKBÂ
KEMBALI KE ARTIKEL