Menurut Undang-undang dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa negara indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sedarhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL