Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Penegakan Hukum

15 Juli 2021   07:00 Diperbarui: 15 Juli 2021   07:11 61 2
Menurut Undang-undang dasar 1945, pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa negara indonesia adalah Negara Hukum, hal ini mengandung arti bahwa setiap orang sama dihadapan hukum. Pengertian negara hukum secara sedarhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun