Â
Apa itu usaha mikro kecil dan menengah?
UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia. UMKM juga telah terbukti menjadi kunci pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi.
Usaha mikro adalah sebuah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimum Rp. 50.000.000 tidak termasuk tanah dan tempat usaha dengan besar penjualan tidak lebih dari Rp. 300.000.000 setiap tahunnya. Jenis usaha mikro contohnya, waring nasi, warkop, warmindo, pangkas rambut, permak pakaian, warung kelontong, tambal ban, dan lainnya.
Usaha mikro kecil memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Jenis barang yang dijual tidak selalu tetap atau sama, artinya dapat berubah kapanpun,
2. Tempat usaha tidak menetap, artinya dapat berpindah tempat sewaktu-waktu,
3. Belum pernah melakukan administrasi keuangan, serta menggabungkan kekayaan keluarga dengan keuangan perusahaan,
4. Tetap dapat berkembang meski ekonomi negara sedang krisis,
5. Tidak sensitif terhadap suku bunga,
6. Tenaga kerja yang dimiliki tidak banyak, sekitat 1-5 orang saja, termasuk juga anggota keluarganya,
7. Pemilik memiliki sifat ulet dan jujur,
8. Sulit mendapatkan bantuan kredit dari perbankan,
9. Usaha relatif kecil,
10. Lokasi usaha berada dilingkungan rumah,
11. Jarang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor,
12. Mamajemen usaha dilakukan sendiri dengan cara sederhana.
Â
Usaha kecil merupakan sebuah usaha yang dikelolah oleh perorangan dan juga bukan dengan badan usaha. Kriteria usaha kecil ialah usaha mikro yang mempunyai atau memiliki kekayaanbersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun. Pada hakikatnya usaha kecil digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:
1) Industri kecil, seperti: industri logam, industri rumahan, industri kerajinan tangan
2) Perusahaan berskala kecil, seperti: koperasi, mini market, toserba
3) Usaha informal, seperti: pedagang kaki lima dengan menjual sayur, daging ikan.
Â
Ciri-ciri dari usaha menengah adalah sebagai berikut:
Â
1. Tidak memiliki sistem pembukuan yang mengakibatkan sulit untuk mendapatkan bantuan kredit dari perbankan,
2. Sulit untuk meningkatkan atau memperbesar skala usahanya. Hal tersebut terjadi karena teknologi yang digunakan masih belum modern ataupun tanpa teknologi,
3. Terlibat kegiatan ekspor-impor,
4. Memiliki jumblah modal yang terbatas,
5. Pemilik usaha tidak dapat membayar gaji pegawainya dalam jumblah besar,
6. Biaya produksi per unit lebih tinggi disebabkan karena pemilik usaha tidak mendapatkan diskon pembelian seperti yang didapatkan perusahaan besar,
7. Jenis produk yang dijual tidak banyak,
8. Kurang dapat dipercaya masyarakat, hal ini didukung bahka usaha kecil harus berusaha dan memberikan bukti saat menawarkan produk baru, karena biasanya masyarakat akan cenderung menerima dan menyukai produk dari perusahaan besar karena sudah memiliki nama dan dikenal banyak orang.
Â
Â
Usaha menengah yaitu usaha yang memiliki keuntungan bersih tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan itu tidak termasuk kekayaan tanah serta juga bangunan. Contoh usaha menengah adalah:
1) Usaha perkebunan, peternakan, pertanian, kehutanan skala menengah,
2) Usaha perdagangan skala besar yang melibatkan aktivitas atau kegiatan ekspor-impor,
3) Usaha ekspedisi muatan kapal laut, garmen, serta juga jasa transportasi seperti bus dengan jalur antar kota antar provinsi,
4) Usaha industri makanan, minuman, elektronik, serta logam,
5) Usaha pertambangan.
Â
Â
Ciri-ciri usaha menengah ini adalah:
1. Memiliki manajemen usaha yang baik dan modern. Adanya pembagian tugas yang jelas antara bagian produksi, bagian pemasaran, bagaian keuangan, dan lainnya,
2. Menerapkan sistem keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi yang teratur yang akan mempermudah dalam pemeriksaan dan juga penilaian,
3. Memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, seperti jamsostek,jaminan kesehatan, BPJS, dan lainnya,
4. Memiliki dokumen legalitas seperti izin tetangga, izin usaha, NPWP, izin tempat dan lain sebagainya.
Â
Â
Peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Terlepas dari namanya yang menyatakan usaha kecil, UMKM memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
Â
1) Kedudukan yang tinggi dalam kegiatan perekonomian di berbagai sektor.
2) Menyediakan lapangan kerja baru sekaligus terbesar.
3) Menjadi bagian dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal sekaligus pemberdayaan masyarakat.
4) Menciptakan pasar baru dan berbagai sumber inovasi.
5) Sumbangannya yang besar dalam menjaga neraca pembayaran melalui berbagai kegiatan ekspor. Hal ini semakin membuktikan peran UMKM dalam memajukan pertumbuhan perekonomian suatu negara.
6) Meningkatkan pendapatan, UMKM dapat meningkatkan pendapatan masyarakat melalui kontribusinya dalam sektor ekonomi lokal.
7) Memperkuat ekosistem ekonomi daerah, UMKM dapat memperkuat ekosistem ekonomi daerah dengan mengembangkan produk lokal dan memberdayakan pelaku usaha kecil.
8) Memutar roda perekonomian, UMKM dapat memutar roda perekonomian daerah karena bahan baku produksi bisa langsung diperoleh dari masyarakat sekitar.
9) Menjaga stabilitas perekonomian, UMKM merupakan sektor yang potensial dan menjaga stabilitas perekonomian.
Â
Â
Daftar Pusaka
https://sumbabaratkab.go.id/galleries/mengenal-usaha-mikro-kecil-dan-menengah-umkn/
Â
https://finance.detik.com/solusiukm/d-6346237/pengertian-usaha-mikro-adalah-kriteria-ciri-ciri-dan-perannya
Â
https://dinkopum.bojonegorokab.go.id/menu/detail/5/KRITERIAUMKM