Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Barat mulai terbentuk pada periode 1969 an. Awal mulanya disebut sebagai Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Perubahan ini kemudian terjadi pada tahun 2009, dimana Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang telah disahkan pada tanggal 29 Oktober 2009, berimplikasi terhadap perubahan kelembagaan, visi, dan misi BKKBN. Undang-Undang tersebut mengamanatkan perubahan kelembagaan BKKBN yang semula adalah Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL