Pancasila adalah sebuah dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri negara dan disahkan pada 1 juni 1945. Dasar negara yang diciptakan lewat gagasan presiden pertama indonesia, Ir. Soekarno dinyatakan dalam sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dasar negara tersebut bertujuan untuk dijadikan sebuah pedoman untuk negara dan rakyatnya.
KEMBALI KE ARTIKEL