Pajak Pertambahan Nilai (PPN) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan oleh pemerintah atas semua transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh wajib pajak, baik individu maupun badan yang tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) (putri, 2024). Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang direncanakan mulai tanggal 1 Januari 2025 yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 11% yg merupakan langkah signifikan dalam kebijakan perpajakan Indonesia. Kebijakan ini, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna membiayai berbagai sektor, seperti insfrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, banyak pengamat ekonomi memperingatkan bahwa kebijakan ini juga dapat menekan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL