Hukum waris adalah kumpulan ketentuan yang mengatur proses pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum waris adalah
faraid, yakni pembagian harta dengan proporsi tertentu yang telah ditetapkan untuk diberikan kepada ahli waris. Dasar utama dalam pelaksanaan hukum waris Islam adalah ketaatan kepada Allah, yang didasari oleh prinsip ketuhanan. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa melaksanakan pembagian warisan sesuai dengan pedoman Al-Qur'an dan Hadis merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang muslim. Selain itu, penerapan hukum waris Islam erat kaitannya dengan keimanan kepada Allah Swt. Hal ini tercermin dalam usaha untuk mengamalkan perintah Al-Qur'an dan tuntunan Rasulullah. Oleh karena itu, pelaksanaan hukum waris Islam merupakan wujud nyata dari kepatuhan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya. Tanpa keimanan yang kuat, seseorang akan kesulitan menjalankan pembagian warisan sesuai dengan ajaran Islam. Dengan demikian, seorang muslim perlu menjunjung asas
ta'abbudi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL