Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Asas Ta'abbudi dalam Penghapusan Hak Opsi Pemilihan Sistem Waris dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

4 Desember 2024   15:37 Diperbarui: 4 Desember 2024   15:38 19 0
Asas Ta'abbudi merujuk pada aturan-aturan hukum yang bersumber dari nash (Al-Qur'an dan Hadits) yang harus diterima secara utuh oleh manusia dan dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang ada. Ketentuan ini bersifat mutlak, sehingga tidak memerlukan penalaran lebih lanjut, tidak dapat dinegosiasikan, serta tidak boleh diubah, dikurangi, atau ditambah. Tugas manusia adalah melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash.[1] Hal-hal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan nash yang qath'i (pasti, tetap, dan tidak dapat ditafsirkan dengan cara lain) dianggap oleh para fuqaha sebagai perkara ta'abbudi yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh umat Islam tanpa perlu mempertanyakan alasan atau cara pelaksanaannya.[2] Salah satu ketentuan nash yang qath'i adalah mengenai sistem waris Islam. Dalam sistem waris Islam, besaran bagian laki-laki dalam pembagian harta warisan adalah satu bagian, sedangkan besaran bagian perempuan dalam pembagian harta warisan adalah setengah bagian. Meskipun secara sekilas tampak tak adil, namun hak untuk menerima bagian bagi laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang setara. Keadilan tidak berarti harus membagi dalam jumlah yang sama, melainkan harus proporsional atau dikenal sebagai al-mizan, yaitu sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing secara seimbang.[3] Ketentuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan nash tanpa adanya perubahan, pengurangan, atau penambahan. Penambahan dalam aspek ibadah semacam ini sering disebut sebagai bid'ah, istilah yang umum dikenal di kalangan umat Muslim.[4]  

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun