Negara Hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Negara berkewajiban untuk menjamin kepastian hukum setiap warga negaranya. Salah satu upaya yang dilakukan negara adalah pelaksanaan penegakan hukum melalui sistem peradilan pidana. Sesuai dengan asas legalitas, setiap perbuatan tidak dapat dipidana kecuali ada peraturan perundangundangan yang telah mengaturnya terlebih dahulu demikian yang diatur oleh Pasal 1 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP). Yang mana berarti dapat diartikan bahwa setiap perbuatan yang telah ditentukan merupakan perbuatan pidana dalam peraturan perundang undangan, dapat dipidana. Azas kepastian juga menjadi dasar bagi penegak hukum yaitu hakim untuk dapat menjatuhkan pidana atau tidak kepada pelaku tindak pidana. Penegakan hukum merupakan bagian tidak terpisahkan dari hukum itu sendiri, bahkan penegakan hukum menjadi cermin dari hukum di suatu negara.
Dalam KUHP pasal 49 ayat 1 dengan dikenal istilah pembelaan terpaksa (noodweer), yang berasal dari kata nood dan weer, Nood berarti darurat (keadaan) atau keadaan terpaksa, sedangkan weer berarti pembelaan, menolong atau melepaskan dari bahaya. Pembelaan terpaksa (noodweer) adalah suatu rechtsverdediging yakni sebagai suatu hak untuk memberikan perlawanan hukum.
Perlawanan tersebut dipandang sebagai retchmating atau dipandang sah menurut hukum bukan karena orang yang mendapat serangan itu telah melakukan suatu pembelaan, melainkan karena pembelaan dirinya itu merupakan suatu rechtsverdediging, karena dengan adanya serangan kita mempunyai hak untuk melawan untuk melindungi diri sendiri atau orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL