Di dalam hubungan pernikahan ketika suami dan istri memutuskan untuk bercerai, suami atau si pria bisa langsung melakukan pernikahan lagi setelah dinyatakan sah bercerai dengan istri yang pertama. Tetapi, bagaimana dengan sang istri atau si wanita? Dalam ajaran agama Islam, wanita yang sudah bercerai dan ingin menikah lagi harus melewati masa iddah terlebih dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL