Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pembagian wilayah Polri disesuaikan dengan wilayah  administrasi pemerintahan sipil. Struktur umum pembagian dari pusat ke daerah dimulai dari pusat yaitu Markas Besar kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), pada tingkat provinsi Kepolisian Daerah (Polda), pada tingkat kabupaten/kota yaitu Kepolisian Resor Metro (Polres Metro), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes), Kepolisian Resor Kota (Polresta), Kepolisian Resor (Polres), dan untuk tingkat kecamatan yaitu Kepolisian Sektor Kota (Polsekta), Kepolisian Sektor (Polsek).
KEMBALI KE ARTIKEL