Pada Senin, 10 Oktober 2022, dilakukan gelar perkara tentang keadilan retoratif di Polres Jember.
Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kanit Pidana Umum, Kanit Pidana Tertentu, Kanit Pidana Khusus, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban, istri korban, tersangka, keluarga korban, keluarga tersangka, penyidik terkait serta dipimpin oleh bapak IPTU Eko Yulianto, S.H.
KEMBALI KE ARTIKEL