Kegiatan bisnis dalam ekonomi syariah harus bebas dari unsur riba (bunga), yang dianggap haram dalam Islam. Riba merujuk pada keuntungan yang diperoleh tanpa usaha yang sah dan dilarang untuk menjaga keadilan serta menghindari eksploitasi. Contoh penerapan prinsip ini dapat dilihat pada Bank Syariah Mandiri, yang menggunakan akad murabahah (jual beli) dan mudharabah (bagi hasil) untuk pembiayaan. Lebih lanjut, komunitas bisnis anti-riba di Indonesia mengembangkan usaha tanpa hutang berbasis bunga, dengan memanfaatkan modal dari tabungan pribadi atau investor.
KEMBALI KE ARTIKEL