Pemerintah lewat Satuan Tugas( Satgas) Penindakan COVID- 19 memperketat persyaratan Pelakon Ekspedisi Dalam Negara( PPDN) sepanjang H- 14 peniadaan mudik( 22 April- 5 Mei 2021) serta H+7 peniadaan mudik( 18 Mei- 24 Mei 2021). Ini tertuang dalam Addendum Pesan Edaran( SE) yang diteken Pimpinan Satgas Penindakan COVID- 19 Doni Monardo pada 21 April.
KEMBALI KE ARTIKEL