Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Uang Mahar, Uang Panai, dan Uang Jujuran: Pro dan Kontra dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan

2 Desember 2024   15:00 Diperbarui: 2 Desember 2024   15:03 95 0
Perkawinan merupakan Sunnah Rasulullah SAW yang bertujuan untuk melanjutkan keturunan dan menjaga manusia agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang sama sekali tidak diinginkan oleh syariat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun