UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM ini mengacu pada jenis jenis usaha yang memiliki skala kecil atau menengah, baik dalam jum;ah karyawan, omset penjualan, maupun kapasitasnya. Kriteria umum untuk UMKM tersebut bervariasi tiap antar negara maupun daerah, tetapi biasanya melipti usaha dengan jumlah karyawan kurang dari seratus orang dengan kapitalisasi yang terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL