Sebagai warga negara yang baik, kita harus melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang sudah ditentukan oleh peraturann perundang-undangan, salah satunya yaitu dengan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
KEMBALI KE ARTIKEL