Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Harapan Baru Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu

22 April 2015   09:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:48 81 0
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan isu yang tak pernah kehabisan topik untuk dibahas oleh masyarakat dunia. Di Indonesia sendiri perlindungan terhadap HAM ditegaskan dalam Pasal 28 A- Pasal 28 J UUD 1945. Pelanggaran berat terhadap HAM yang terjadi di Indonesia pada masa lalu masih menjadi PR pemerintah yang perlu diselesaikan.

Dengan komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat HAM menjadi sebuah harapan baru bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Telah kita ketahui pemerintahan terdahulu belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kasus Kerusuhan 13-1 Mei 1998, serta Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 (penculikan). Berkas hasil penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap kasus-kasus tersebut justru ditolak oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai macam alasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun