Dengan komitmen pemerintahan Jokowi-JK untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran berat HAM menjadi sebuah harapan baru bagi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum jelas penyelesaiannya. Telah kita ketahui pemerintahan terdahulu belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, seperti kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, kasus Kerusuhan 13-1 Mei 1998, serta Penghilangan Orang Secara Paksa 1997/1998 (penculikan). Berkas hasil penyelidikan oleh Komnas HAM terhadap kasus-kasus tersebut justru ditolak oleh Kejaksaan Agung dengan berbagai macam alasan.