Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Perbankan Syariah dalam Sistem Perbankan Indonesia

30 Mei 2024   19:24 Diperbarui: 30 Mei 2024   19:53 83 0
Penguatan hukum syariah terlihat dari berkembangnya aktivitas ekonomi syariah sebagai respons terhadap dinamika masyarakat, terutama di kalangan umat Muslim yang memilih ekonomi syariah sebagai alternatif untuk meningkatkan perekonomian tanpa melanggar hukum agama, khususnya riba. Ekonomi syariah semakin meluas dalam sektor perbankan dengan hadirnya bank syariah, serta merambah sektor lainnya seperti pasar modal syariah, gadai syariah, dan asuransi syariah. Perkembangan perbankan syariah muncul sebagai harapan baru bagi umat Islam di Indonesia, meskipun harapan ini masih belum sepenuhnya terpenuhi. Realitas menunjukkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah hingga saat ini masih di bawah 5%. Namun, kehadiran perbankan syariah tetap berhasil menarik perhatian umat Islam untuk berpartisipasi, terutama dalam upaya mereka menghindari riba yang bertentangan dengan ajaran Islam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun