Baru-baru ini kita dikejutkan dengan berita
kaburnya selebgram berinisial RV dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat untuk pekerjaan pribadi. RV diduga hanya menjalani 3 hari masa karantina di Wisma Atlet Pademangan. Padahal menurut
"Ketentuan Khusus bagi Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk ke Wilayah Indonesia" pada laman kemlu.go.id. Karantina harus dilakukan selama 8 hari dan RV pun tidak termasuk dalam 3 kategori WNI yang berhak mendiami Wisma Atlet Pademangan. Kaburnya RV dari karantina dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bandara Soekarno-Hatta yang saat ini sedang dinonaktifkan.
KEMBALI KE ARTIKEL