Berdasarkan hasil uji materil yang diajukan oleh Muhnur Satyahaprabu mengenai Pergub Lampung No 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut. Pergub ini bertentangan dengan Undang-Undang PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) serta Undang-Undang. Terkait penerapan asas lex superior derogate legi inferiori berarti bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sebagaimana Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang diubah menjadi Pergub Nomor 19 Tahun 2023 dibatalkan, karena dampak kerugian materil yang terjadi akibat pembakaran tebu senilai 17 trilliun. Selain itu biaya panen tebu dengan cara pembakaran ini cenderung menghemat biaya yang dikeluarkan relatif hemat dan murah. Langkah yang disiasati ini semata-mata ditempuh untuk menguntungkan perusahaan. Untuk menjawab permasalahan ini menggunakan teori korporasi. Beberapa teori korporasi tersebut antara lain:
KEMBALI KE ARTIKEL