Menurut Permendagri RI Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan dengan peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa 1 tahun, mulai tanggal 1 januari sampai 31 desember.
KEMBALI KE ARTIKEL