Secara Umum, Hukum Internasional pada hakikatya mengatur perilaku negara-negara dalam skala internasional dan dapt didefinisikan sebagai suatu perangkat khusus yang mengatur interaksi antar negara dan jika terjadi sengketa ataupun perselisishan akibat pandangan yang berbeda, maka permasalahan dapat diputuskan berdasarkan pada payung hukum internasional. Salah satunya adalah UNCLOS 1982 (United National Conventional of Law of the Sea) yang secara umum terdiri dari 320 pasal dengan 9 lampiran, yang berisi mengenai penetapan batas kelautan, pengendalian lingkungan, penelitian ilmiah terkait kelautan, kegiatan ekonomi dan komersil, transfer teknologi, dan penyelesaian sengketa dalam hal masalah kelautan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL