Landasan hukum kemanusiaan atau hukum humaniter terdapat pada Konvensi Jenewa 1-4, yang mana pembahasannya megenai perlindungan bagi para pihak yang terlibat dalam peperangan, tawanan perang, dan perlindungan warag sipil bahkan juga upaya dalam melindung kawasan warisan budaya, tempat peribadatan dan sarana umum. Konvensi ini berangkat dari suatu trauma pasca perang Solverino yang mana memakan banyak korban. Jean Henry Dunant adalah pelopor dibentuknya ICRC sebagai bada kemanusiaan yang bersifat netral.
KEMBALI KE ARTIKEL