Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Undang-undang Dasar Bermedia Sosial

16 Mei 2024   13:32 Diperbarui: 16 Mei 2024   13:38 45 0
   Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun