Wonogiri (31/7/2023) - Pajak merupakan kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang-undang tanpa adanya imbalan secara langsung. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah (lahan, ladang, kebun, sawah) dan bangunan (tempat tinggal, tempat usaha, gedung) yang dimiliki oleh individu atau perusahaan di Indonesia. Adapun besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar tergantung pada luasnya tanah dan/ atau bangunan tersebut. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
KEMBALI KE ARTIKEL