Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kutukan Sumber Daya Alam: Potret Konflik dan Kemiskinan di Tengah Gelimang Tambang dan Sawit

21 November 2022   14:04 Diperbarui: 21 November 2022   14:07 440 0
Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Berdasarkan data yang dikutip dari KLHK dan Kementerian ESDM, potensi SDA Indonesia memang berlimpah. Sebut saja di sektor Pertambangan, Indonesia memiliki cadangan batu bara sebanyak 39,89 miliar ton, tembaga 2,76 miliar ton, nikel 5,57 miliar ton, timah 1,5 juta ton Sn, logam besi 3 miliar ton, bauksit 2,4 miliar ton, emas 1.132 Au dan Perak 171,499 Ton Ag. Kemudian di sektor Kehutanan, Luas wilayah Hutan di Indonesia mencapai 99,6 juta hektar, yang didalamnya terdapat 25.000 jenis flora, 400.000 jenis hewan dan ikan, dan pada tahun 2021, jumlah perkebunan sawit sendiri mencapai 15.081.021 hektare. Sehingga, UUD NRI 1945 Pasal 33 telah mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.         

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun