Hukum adat merupakan hukum kebiasaan yang dipercayai oleh suatu masyarakat. Hukum adat juga merupakan serangkaian aturan yang mengikat pada suatu lingkungan masyarakat yang berbentuk tidak tertulis dan sumber nya dari kebiasaan. Serta tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat yang kemudian menjadi hukum secara turun temurun,
KEMBALI KE ARTIKEL