Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan layanan pendidikan anak usia dini secara universal kepada semua anak. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, serta persiapan yang berkualitas untuk masuk ke pendidikan dasar. Penyediaan layanan PAUD memiliki prinsip yaitu pelayanan yang berkesinambungan dengan menjamin kontinuasi pelayanan pendidikan dari tahap pra-sekolah hingga dasar. Lalu nondiskriminatif, memberikan hak akses pendidikan yang sama bagi semua anak tanpa diskriminasi. Terjangkau dan tersedia, memastikan bahwa fasilitas dan biaya pendidikan dapat dijangkau oleh masyarakat. Kemudian berbasis budaya, melibatkan unsur budaya lokal dalam proses pembelajaran. Layanan PAUD disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, atau masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Desa diwajibkan untuk mengupayakan ketersediaan layanan PAUD di setiap desa/kelurahan, minimal satu unit PAUD per desa/kelurahan.
KEMBALI KE ARTIKEL