Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi peserta didik. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan dalam bidang pendidikan diharapkan mampu menciptakan sistem pendidikan yang efektif dan merata. Salah satu kebijakan yang diperkenalkan adalah kebijakan sistem zonasi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL