Patologi sosial adalah istilah yang merujuk kepada berbagai masalah yang terjadi dalam masyarakat dan dianggap mengganggu kesejahteraan serta harmonisasi sosial. Dua bentuk patologi sosial yang sering dibahas dalam konteks keagamaan, khususnya dalam Islam, adalah penggunaan minuman keras (miras) dan perjudian (judi). Kedua fenomena ini tidak hanya memiliki implikasi buruk secara individual tetapi juga secara kolektif terhadap masyarakat. Dalam Al-Quran, minuman keras dan judi sangat tegas diharamkan karena dampak negatif yang ditimbulkan. Artikel ini akan membahas pandangan Al-Quran tentang miras dan judi serta implikasinya sebagai patologi sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL