Permasalahan Patriarki masih melekat pada masyarakat Indonesia hingga saat ini. Kesempatan perempuan untuk menjadi politisi relatif sangat terbatas karena budaya yang masih diyakini masyarakat Indonesia adalah bahwa perempuan hanya bisa mengurus rumah tangga, padahal UUD 1945 pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".Â
KEMBALI KE ARTIKEL