Pada awal bulan Februari 2021 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Surat tersebut ditandatangani oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Medagri) dan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag). SKB 3 Menteri ini menimbulkan pro-kontra dari sejumlah pihak. Dikarenakan semakin banyak tekanan yang takutnya memperluas kontradiktif dan problematika, Mahkamah Agung (MA) meminta pemerintah mencabut SKB 3 Menteri yang didasari oleh permohonan keberatan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL