Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Masyarakat Ramai Anggap Ini adalah Kebijakan yang Kontradiktif

26 April 2021   13:36 Diperbarui: 26 April 2021   13:42 119 1
             Mudik lebaran telah menjadi tradisi tahunan untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri setelah melaksanakan ibadah puasa satu bulan penuh. Untuk itu, akan ada hari libur untuk bermudik ke kampung halaman. Sayangnya, semenjak merabaknya wabah covid-19 pemerintah gencar membuat kebijakan yang menghalangi kita untuk bebas melakukan segala sesuatu. Salah satunya adalah mudik lebaran ini. Dikutip dari bisnis.tempo.co Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Kebijakan larangan mudik lebaran ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Selama H-14 peniadaan mudik (22 April -- 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -- 24 Mei 2021) juga diberlakukan pula pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pemerintah mengimbau bagi siapapun yang nekat mudik lebaran akan mendapatkan sanksi berdasarkan UU Karantina No 6 Tahun 2018 yaitu hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00. Tak ayal, kebijakan larangan mudik lebaran ini menimbulkan kontradiktif dan polemik diantara masyarakat yang berdampak pula pada berbagai aspek penting.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun