Baru-baru ini pemerintah menetapkan aturan kewajiban baru iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Peraturan ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan hasil penyimpanannya saat jangka waktu berakhir. Iuran Tapera akan dibayarkan 2,5% dari gaji pokok pegawai dan 0,5% ditanggung pengusaha setiap bulannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL