Berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu), partai politik atau gabungan partai politik harus mempunyai minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KEMBALI KE ARTIKEL