Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Kebijakan Baru PPLN, Cukupkah untuk Mencegah Varian Baru Covid-19?

16 Juni 2022   13:30 Diperbarui: 16 Juni 2022   13:44 123 0
Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia semakin membaik, sejalan dengan kemajuan keadaan ini tentu beberapa kebijakan dalam masa transisi menuju aktivitas normal seperti halnya sebelum pandemi sudah mulai berlaku. Adapun salah satu kebijakannya adalah syarat perjalanan domestik maupun PPLN yang sudah tidak perlu melakukan PCR atau Antigen. Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) sudah tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR serta antigen jika sudah memperoleh vaksinasi COVID-19 secara lengkap, termasuk booster atau dosis ketiga sesuai dengan terbitan terbaru Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 mengenai Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun