Dalam konferensi pers, Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono menegaskan terdapat sekitar 16.000 kapal ikan yang menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa izin (Media Indonesia, 11 Oktober 2022). Menteri merujuk pada jumlah kapal ikan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tercatat sekitar 22.000 unit.
KEMBALI KE ARTIKEL