Menurut Keputusan Presiden no. 99/ 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Sedangkan kriteria usaha kecil menurut UU No. 9/ 1995 antara lain: kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta dengan omset tahunan maksimal satu miliar rupiah.