Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

UKM Goes On Line

8 Juli 2012   13:12 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:11 1501 0

Menurut Keputusan Presiden no. 99/ 1998, pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Sedangkan kriteria usaha kecil menurut UU No. 9/ 1995 antara lain: kekayaan bersih maksimal Rp 200 juta dengan omset tahunan maksimal satu miliar rupiah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun