Kemudian berangkat daripada penjelasan keadilan secara filosofis pada tulisan kami bagian pertama maka dapat ditarik suatu kesimpulan yang dimaksud dari keadilan sosial adalah menjaga hak-hak sesuatu atau mengembalikan hak-hak sesuatu pada tempatnya.
Namun perlu dibedakan makna berbuat baik adalah mengeluarkan sesuatu pada tempatnya.