Perencanaan pajak dilakukan bagi wajib pajak, termasuk pengurangan pajak yang terutang, dan dapat dilakukan dengan berbagai upaya, baik yang selaras pada ketentuan perpajakan (legal) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (ilegal). Dalam tax planning, kita tidak jarang mendengar istilah penghindaran pajak dan pengelakan pajak. Penghindaran pajak berusaha untuk mengurangi atau mengurangi jumlah pajak yang terutang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL