Pembangunan sirkuit Mandalika diwarnai dengan protes dan sengketa tanah. Ratusan pemuda karang taruna Kecamatan Pujut Lombok Tengah berdemo dan membakar ban di depan sirkuit Mandalika.
ITDC selaku pengembang dinilai tidak terbuka dan melibatkan masyarakat lokal, untuk itu ITDC berjanji akan menyelesaikan sengketa tanah dan melibatkan sebanyak mungkin warga dalam pelaksanaan MotoGP. Namun, masalah sengketa tersebut belum selesai dan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan peninjauan kedua.
Pada Maret 2021,PBB melaporkan bahwa Indonesia dan ITDC melanggar HAM warga
lokal. Dalam laporannya, terdapat 150 warga diduga menjadi korban perampasan tanah secara agresif, intimidasi, penggusuran dan pengusiran masyarakat adat, ancaman serta tidak adanya ganti rugi. Namun menurut PTRI (Perwakilan Tetap Republik Indonesial) hal tersebut hanya cerita sepihak juga Komnas HAM menilai tuduhan yang dilaporkan PBB tidak sepenuhnya benar.